Salah satunya di Provinsi Papua, yang dikenal dengan. Keywords: Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, kinerja. 9 April 2018, Badan Pengelolaan Kawasan Ekonomi Terpadu Kota Samarinda. analisis potensi ekonomi kawasan pengembangan ekonomi terpadu (kapet bima) dan non kapet di propinsi ntb makalah oleh : angga panca prahara nim. memadukan pilar ekonomi, sosial budaya dan lingkungan Perancangan kawasan terpadu di Kecamatan Tomilito dengan Konsep Eco- Organisme mengambul empat (4) desa sebagai desa perancangan yakni Desa Jembatan Merah, Desa Dambalo, Desa Bulango Raya dan Desa Molantadu. Sam Budigusdian, MH BAB I PENDAHULUAN 1. Peraturan ini telah mengalami perubahan atau penyempurnaan Peraturan ini telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Dan, di tengah perkembangan kebijakan pengembangan. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. 2013. 066,96 Km2 dan secara geografis terletak pada 2o52’ – 3o47’ LS dan 115o15’ – 116o14’ BT dengan batas wilayah : sebelah Utara Kabupaten Kotabaru, sebelah Timur. monopoli perdagangan oleh salah satu kawasan ekonomi terpadu. "Pelabuhan Anggrek memiliki daya tarik tersendiri bagi pihak swasta/Badan Usaha mengingat potensi hinterland (pengembangan kawasan sekitar) yang mendukung, di antaranya berada di area perkembangan komoditi pertanian dan berada Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) Gorontalo-Paguyaman-Anggrek-Kwandang (Gopandang),". Identifikasi Peluang Ekonomi Produktif Kawasan Pesisir Sebelum melakukan pengembangan, harus mengidentifikasi potensi. Kawasan Pengembangan Ekonomi Khusus Sei Mangke c. Kementerian Perindustrian terus mendorong upaya percepatan pembangunan kawasan industri terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah. Menurut Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak,. Pengembangan wilayah tersebut melalui 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS), dimana didalamnya terdapat kawasan-kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu. Perkembangan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Nasional KEK Elen Setiadi dalam acara Kompas Talk dengan tema “Peran & Tantangan KEK. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MBAY PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan timur Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan faktor-faktor produksi dari setiap daerah. 1 Pengelolaan Pesisir Terpadu Pesisir Terpadu (P 2T) adalah proses yang dinamis yang berjalan secara terus menerus, dalam membuat keputusan-keputusan tentang pemanfaatan, pembangunan dan perlindungan wilayah dan sumberdaya pesisir dan lautan. 1 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) DirektoratPengembangan Fasilitasi Industri Wilayah I Direktorat J. Secara ekonomi dan sosial dapat. pada wilayah Palu yang bersifat strategis bagi. Dari berbagai. 12 2. Create Manage. Soepono, P. Pemerintahakan segera merevitalisasi kembali 13 kawasan pengembangan ekonomi terpadu (Kapet)dalam rangka menarik investasi di Kawasan Timur Indonesia karena selama iniperan Kapet dirasakan belum optimal. Berlanjut pada 1989 muncul Kawasan Industri, lalu pada 1996 dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET),. 3. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Vol. KAPET Sasamba termasuk dalam wilayah kerjasama regional negara-negara ASEAN, yang tergabung dalam “BruneiDarussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina East ASEAN. 05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor. Salah satunya di Provinsi Papua, yang dikenal dengan. Kebijakan pembangunan nasional sebelumnya telah menentukan ada 13 kawasan ekonomi terpadu yang bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa. Sekaligus disiapkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan baru yaitu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang didasari Undang – Undang (UU). Ekon tanggal 06 Januari 2012 kepada Bupati Gowa mengenai Pengembangan Kawasan Ekonomi. Dissertations. serta berbagai kegiatan pembangunan yang lebih terfokus dan terpadu diharapkan mampu. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. Kurniawati. bahwa penetapan Kotamadya Sabang sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu perlu dilakukan dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Komoditas ini diinventarisasi dan divaluasi untuk mendukung pembangunan pada wilayah atau kawasan berbasis pengembangan ekonomi terpadu. Menimbang: bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan pembebasan Bea Masuk. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan. KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu or Integrated Econonic Development Zone - IEDZ) is a government driven program to boost economic development in eastern Indonesia. 3. Peraturan Presiden. PEMERINTAH Indonesia mencanangkan. (hd) Pusat Komunikasi Publik. com - 20/07/2022, 15:00 WIB. 300609Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU. com - Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK) di Indonesia menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Joko. (4) Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah kawasan potensi ekonomi cepat tumbuh yang dikembangkan di Kecamatan. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Share. bahwa dengan telah dibubarkannya kawasan tersebut maka Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; c. Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah. KOMPAS. Model ini mengadopsi konsep growth centers (growth pole) , yaitu menciptakan dan mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan, berupa satu kawasan andalan. 164 Tahun 1998 berlokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri dari wilayah yang meliputi Kota Parepare, Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang Secara administratif luas KAPET Parepare kurang. Read Later. pengurangan konektivitas antarpusat pertumbuhan. Barulah di tahun 2009 dimulai pengembangan KEK. Katakunci : kawasan pesisir, terpadu, pengelolaan. Tujuan pembentukan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu (KAPET) adalah. Salah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 1. Kebijakan Dan Strategi Spasial Pengembangan Kawasan Perbatasan KASABA Salah satu program pembangunan daerah yang ditujukan untuk mempercepat pengembangan wilayah yang tertuang. . 3 Lokasi dan Jenis Kawasan Strategis Kabupaten 5. , Dewi. Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite. Komoditas ini diinventarisasi dan divaluasi untuk mendukung pembangunan pada wilayah atau kawasan berbasis pengembangan ekonomi terpadu. Penetapan kawasan peruntukan pertanian ini diperlukan untuk memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan pertanian berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, pengolahan pasca panen dan pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan. Buku Pintar Data dan Informasi BPIW Tahun 2021. NOMOR SE - 19/PJ. Kebutuhan pengembangan infrastruktur dalam mendukung pengembangan wilayah terpadu di Kota Pasuruan. Keywords: Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, kinerja. pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan. Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi. Taxpayers that operate in Integrated Economic Development Zone (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu ) with its associated tax facilities and taxpayers that obtain the tax holiday and labor-intensive “Super Deduction” facility (please refer to our Tax Alert July 2019 2 nd Edition and Tax Dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya. Permasalahan Tata Ruang Wilayah. Pengusaha di KAPET tidak bayar PPN selama produk yang dihasilkan diekspor. Pusat pertumbuhan. Kawasan Pengembangan Ekonomi Khusus Sei Mangke c. UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PARE-PARE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-pare, dipandang perlu. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun peta panduan pengembangan kompetensi inti industri kabupaten/kota. 05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan menteri Keuangan. Peta 2: Kawasan Hutan Wilayah Perbatasan Indonesia – Malaysia 2. Pada 1972, muncul pengembangan Kawasan Berikat. yaitu Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Barru, Kabupaten Sidenreng Rappang. 164/1998 merupakan perwujudan dari keinginan bersama untuk membangun potensi kawasan yang meliputi 5 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Jumat, 29 September 2023, WIB. KAPET HARUS FOKUS PADA SEKTOR PRIORITAS . KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu mengambil langkah dan kebijaksanaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di wilayah timur. Kawasan pengembangan ekonomi terpadu d. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Labuan Angin – Sibolga 2. NOMOR 31 TAHUN 2014. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET); 55. Akselerasi pembangunan ini diyakini dapat. Menu Peraturan. Untuk membangun kawasan perbatasan, Kementerian PUPR membangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dengan sarana/prasarana penunjangnya,. 3). Pengembangan kawasan berbasis pelaku pembangunan. Kementerian Perindustrian terus mendorong upaya percepatan pembangunan kawasan industri terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah. Buku Potensi Pengembangan Komoditas Unggulan Nusantara 2015 - 2019 merupakan buku yang berisi rangkuman tentang potensi dan sebaran komoditas unggulan pada pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah. Favorit. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatKAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU. Kegiatan pengembangan Kampung Perikanan Budidaya Ikan LautKawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) merupakan sebuah area yang ditetapkan sebagai model pengembangan wilayah di kawasan tertinggal dengan berbasiskan potensi sektor unggulan yang dapat berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan wilayah. (kawasan pengembangan ekonomi terpadu, or KAPET) in 2000 to enhance the development of 13 regions, with a focus on agricultural sectors. Selain subur kondisi alam di wilayah Indonesia juga beragam mulai dari gunung, dataran rendah, danau, sungai dll. 1. 50KB) (1)ANALISIS POTENSI EKONOMI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET BIMA) DAN NON KAPET DI PROPINSI NTB MAKALAH Oleh : Angga panca prahara NIM. KEP. 150/2000, definisi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) adalah: “S uatu wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi tiga persyaratan: (i) memiliki potensi untuk cepat tumbuh, ( ii ) mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan. JAKARTA, KOMPAS. 1. (2018). Strategi ini diharapkan menjadi lompatan perubahan sosial-ekonomi di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi sesuai potensi daerah dan kearifan lokal. Pada masa awal pengembangannya sebanyak 50 daerah mengusulkan diri untuk menjadi KEK. Berbagai macam upaya sudah dilakukan seperti pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) di wilayah TimurKawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin secara administratif termasuk pula di dalamnya Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas wilayah 5. id Abstrak Penelitian ini. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kotamadya Pare-pare; b. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. Kota Bitung yang berada dalam Kawasan. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; 12. pengurangan konektivitas antarpusat pertumbuhan. Presiden Republik Indonesia. PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU Keputusan Menteri KeuanganANALISIS KINERJA PERAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) DALAM PENGEMBANGAN WILAYAH DI KABUPATEN BIMA NUSA TENGGARA BARAT TESIS Disusun Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Program Studi Magister Pembangunan Wilayah dan Kota Oleh : RIRIN KURNIAWATI L4D004128 Pembimbing. memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan atau. program penguatan kapet sebagai pemacu pelaksanaan mp3ei dinamika ekonomi global, posisiWilayah pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan. (1) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan : a. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (RTRW provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036). Pelupessy [3] menyebutkan bahwa pengembangan kawasan wisata terpadu artinya pengembangan kawasan wisata yang memperhitungkan pusat-pusat kegiatan wisatawan, karakteristik dari objek wisata dan mempunyai keterkaitan dengan sirkuit atau jalur wisata 4. Kawasan Ekonomi Khusus Likupang Penetapan Kawasan Likupang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merujuk pada Peraturan Pemerintah No. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonorni Terpadu. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare terbentuk berdasarkan Keppres No. Kedua untuk mengetahui tingkat pertumbuhan dan. Sekalipun demikian, pengembangan kawasan tersebut belum memberikan hasil yang optimal dan masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya. Penulis: Agunan P. Abstract Salah satu kebijakan yang diambil pemerintah untuk mempersempit ketimpangan regional adalah diterapkannya kebijakan. However, the policy failed to provide investors with sufficient incentives and an attractive business climate. Terpadu (KAPET) Bima Kawasan strategis provinsi; Kawasan Teluk Bima dan sekitarnya Kawasan strategis kota meliputi : Kawasan strategis dari sudut kepentingan aspek ekonomi 1) Kawasan Pantai Teluk Bima yang meliputi Pantai. Ada 10 KSPN yang menjadi prioritas Pemerintah, yakni Danau Toba (Sumatera Utara), Bromo-Tengger-Semeru (Jawa Timur), Borobudur (Jawa Tengah), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Lombok (Nusa Tenggara Barat), Tanjung Kelayang. 164/1998 merupakan perwujudan dari keinginan bersama untuk membangun potensi kawasan yang meliputi 5 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. However, the policy failed to provide investors with sufficient incentives and an attractive business climate. Pengembangan Kawasan Terpadu YX~Nuraini Asriati) 73 Kabupaten atau secara umum menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dalam waktu 10 t15 tahun. Pariwisata yang dikembangkan di Kabupaten Minahasa Utara terdiri dari pariwisata alam, pariwisata budaya, pariwisata rohani dan buatan. Bentuk. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998; MEMUTUSKAN:. Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Gorontalo 2007-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Gaorontalo Tahun 2009 Nomor 03, Tambahan Lembaran. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi. 19 Jan 1998. agribisnis adalah sistem yang utuh dan saling terkait di antara seluruh kegiatan ekonomi (yaitu subsistem agribisnis hulu, subsistem agribisnis budidaya,Harapannya, keluarnya Inpres (Inpres) nomor 1 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara, terutama Aruk (Kalbar), Motaain (NTT), dan Skouw (Papua) bisa terakselerasi lagi pembangunannya sehingga mempercepat ekonomi di garda terdepan wilayah Indonesia tersebut. memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan atau. 4). Dalam workshop tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, Bupati Berau, Makmur HAPK, Wakil Bupati,. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SARARINDA,. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui tingkat pertumbuhan dan kontribusi sektor ekonomi pada masing-masing kabupaten/kota dalam kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET) dan NonKAPET dibandingkan dengan pertumbuhan dan kontribusi sektor yang sama pada tingkat Propinsi Irian Jaya. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. pembentukan Kawasan Industri pada tahun 1989, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) pada tahun 1996, dan yang terbaru Kawasan Ekonomi Khusus. U. Pengembangan Kawasan Terpadu… (Nuraini Asriati) P a g e [ 705 ] PENGEMBANGAN KAWASAN TERPADU MANDIRI DENGAN PENDEKATAN MODEL ONE VILLAGE ONE PRODUCT (OVOP) DAERAH TRANSMIGRASI RASAU JAYA Nuraini Asriati Pendidikan Ekonomi FKIP UNTAN Pontianak nuraini_fkip@ yahoo. Hal ini sesuai dengan arahan dan komitmen yang tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. TENTANG. Masterplan ini berfokus pada 4 sektor ekonomi unggulan Kabuapten Bandung yaitu sektor pertanian kehutanan dan perikanan, industri pengolahan, perdagangan, dan pariwisata. Timnas. bahwa organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja(2) Kawasan pengembangan ekonomi terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Pulau Natuna dan pulau‑pulau di sekitarnya yang termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, yang batas‑batasnya dituangkan dalam. Untuk itu, pemerintah akan. 109 downloads 372 Views 3MB Size. "Sehingga demikian hal tersebut akan meningkatkan skala produksi, skala ekonomi dan akselerasi pembangunan melalui mengembangkan potensi desa dan kawasan perdesaan,” ujarnya saat Rapat Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan KPPN di Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (22/9). . Lalu pada 1996, dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan terakhir, sejak 2009, dimulai pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KPET) adalah suatu konsep dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan ekonomi yang berorientasi pada efisiensi, optimalisasi sumber daya, dan keberlanjutan. 9 year. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Seram yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Seram diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Labuan Angin – Sibolga 2. Tipe Dokumen. “Keputusan Presiden Nomor 184 Tahun 1998 tentang Tim Koordinasi dan Sub Tim Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Subregional. Oleh: Zefanya Dotilmo Siagian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah suatu kawasan yang menyelenggarakan fungsi. Di tingkat dunia, China merupakan negara dengan jumlah Kawasan Ekonomi Khusus terbanyak,. Pengelolaan wilayah pantai secara terpadu (Intergrated Coastal Zone Management) merupakan kunci bagi pembangunan melalui pemecahan problem dan konflik di wilayah pantai yang sangat pelik dan kompleks. pemerintah telah membentuk Tim Nasional Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia (Timnas KEKI) berdasarkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No Kep-21/M. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. Direktur Injabar Unpad Prof. Perhatikan Lagi, Daftar 18 Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia. Permasalahan tersebut dihadapi oleh semua program Local Economic Development (LED) ditingkat pusat, baik program Kawasan Pengambangan Ekonomi Terpadu (KAPET), Poverty Allocation Rural Urban Linkage (PARUL) maupun rencana pengembangan kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET). Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu (KAPET) Bandar Aceh Darussalam merupakan salah satu dari 12 KAPET yang ada di seluruh Indonesia. Ekonomi Terpadu (KAPET), Kawasan Berikat (KB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Industri (KI). The program was launched during the period of President Suharto’s administration in 1996 and was finalized in 1998 through Presidential Decree No. Pembangunan ekonomi daerah hinterland Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare berlangsung kurang maksimal. 10/2002 Lebih lanjut, rencana strategis pengelolaan pesisir ini juga sesuai dengan semangat otonomi daerah yang dikembangkan dalam UU No. pusat KAPET di setiap kawasan dapat mendorong perkembangan wilayah sekitarnya. dalam pengembangan kawasan perkotaan. Status. penunjukan penanggung jawab. DOWNLOAD PDF. Status. Genjot Investasi, Menperin: Jumlah dan Luas Lahan Kawasan Industri Meningkat Kamis, 27 Januari 2022. Salah satu program pemerintah pusat untuk memacu pertumbuhan ekonomi di tiga belas wilayah. 201010190511039 santika meilina nim. Kementerian PUPR melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) mendukung pengembangan kawasan-kawasan strategis secara terpadu. Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay. 2) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin;31 3) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sasamba; yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kawasan Pengembangan. arif masran. 05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor 292/KMK. Pasal 1. In addition, issues such as confusion over the economic zone borders deterred investors. Menu Peraturan. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1996 tentang.